Dipenjara 5 Tahun Atau Denda Rp 50 Juta Bagi Yang Pura-Pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH


Sejak Program Keluarga Harapan ( PKH) diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Kendati demikian, rupanya banyak warga yang sebenarnya dianggap mampu secara ekonomi, namun ditetapkan sebagai warga miskin penerima PKH.

Baru-baru ini, sebuah rumah berlantai dua di Kabupaten Klaten viral di media sosial lantaran pemilik terdaftar sebagai penerima PKH.

Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Sebagai informasi, kriteria penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen.

Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

Hayooo Awas hati hati ya...

Hati-Hati..!! Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 Juta.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

8 Responses to "Dipenjara 5 Tahun Atau Denda Rp 50 Juta Bagi Yang Pura-Pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH"

  1. Ngimpi nya terlalu pagi kak kalo bikin iklan.buktinya masih banyak banget yg kaya di cap prasejahtera juga pemerintah diem diem Bae..gada tindak lanjut..duit gratis enak toh kak..gak perlu kerja banting tulang.cuma di cap miskin mah gak Popo toh cm cap ini yg penting nyatane duit gratis kena go isi bensin mobil🤣🤣🤣

    ReplyDelete
  2. Ada buruh pabrik bersuami kerja punya gaji -+2jt dapet PKH, tp ada lansia janda umur hampir 70th tidak pernah dapat apa apa... Mesti gimana?

    ReplyDelete
  3. Sungguh aneh negeri ini...yg miskin ga dapat..

    ReplyDelete
  4. Hoax pak...
    PKH bener bener bantuan untuk kerabat dekeat aparat desa...
    Cobak bapak telusuri setiap desa,bakal banyak yg akan masuk penjara

    ReplyDelete
  5. Orang kaya dapat orang miskin malah gak kebagian,siapa juga gak mau uang gratis apalagi orang kaya yg pelit dengan hartanya pasti gak mau ketinggalan juga karena orang kaya lebih d hormati ketimbang orang miskin

    ReplyDelete
  6. 🤔🤔🤔🤔 Yo mboh lah. Zaman now podo kuwalek Kabeh..

    ReplyDelete
  7. kurang nya pengawasan dari atasan.sehingga yg miskin makin miskin, yg kaya makin kaya.hadehh

    ReplyDelete
  8. tai..didaerah ku yg dapat pkh malah kebun nya luas, motor e akeh...

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel